Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

Foto Investigasi Mabes
Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang
Sinergi Kejaksaan RI dan Menteri ATR/BPN RI Bahas Penguatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Selasa 05 Maret 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. 

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. 

Kerja sama tersebut tertuang dalam. Ruang lingkup yang meliputi:* Pemberian dukungan data dan/atau informasi;

* Penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan;* Pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang;

* Pengamanan pembangunan strategis;* Pelacakan aset;

* Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;* Pencegahan dan pemberantasan mafia tanah;

* Pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya;* Percepatan sertipikasi tanah aset Kejaksaan Republik Indonesia;

* Peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan Kerja sama lainnya yang disepakati. 

“Kerja sama antara Kejaksaan dengan Kementerian ATR/BPN saat ini telah berjalan dengan baik, salah satunya dengan dukungan data berupa fotokopi warkah dan buku tanah yang dibutuhkan oleh Kejaksaan dalam pemberantasan mafia tanah,” ujar Jaksa Agung. 

Kemudian, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membentuk Tim Pemberantasan Mafia Tanah yang dilaksanakan oleh Bidang Intelijen, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Pidana Militer. Tim tersebut dikoordinasikan oleh Bidang Intelijen melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini