InvestigasiMabes.com | Jepara - Totok Hariyanto kelahiran Pati 15 Februari 1978 yang beralamat di desa Bawu RT 031 RW 06 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara Jawa Tengah, melaporkan dugaan penggelapan kendaraan Fortuner tahun 2006 nomor polisi B 8613 UZ, ke Sat Reskrim Polres Jepara.
Kendaraan tersebut dipinjamkan, terkena razia Polisi di jalan Sudirman, ditilang dan melaporkan peminjam ke Sat Reskrim Polres Jepara, Rabu (13/3/2024).
Terlapor diinisial (MA) saat ditemui tim investigasiMabes.com membenarkan hal tersebut, dan sudah mendapatkan undangan klarifikasi atas Laporan Totok Hariyanto tanggal 7 Februari 2024, Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/135.a/II/2024/Reskrim tertanggal 19 Februari 2024 untuk menemui Brigadir Gilang Dimas Sentiko, SH (Banit Unit I Satreskrim Polres Jepara) pada hari Kamis (14/3/2024) guna memberikan dan didengar keterangannya.
MA menjelaskan, "Tanggal 20 Januari kendaraan tersebut dipinjamkan saya dan terkena razia pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 di Jalan Sudirman Pati, disita untuk dijadikan barang bukti oleh petugas Bripka Yudha dikarenakan pajak kendaraan tersebut mati selama 5 tahun," jelasnya.
MA menambahkan, "Ketika kendaraan tersebut kena tilang pemilik kendaraan (Totok Hariyanto) sudah saya beritahu kalau Kendaraan yang dipinjamkan saya tersebut kena tilang dan ditahan di Mapolresta Pati. Kalau memang kendaraan ada BPKB dan pajak kendaraan tersebut diperpanjang, kendaraan pasti bisa diambil, tidak malah melaporkan saya ke Polisi," imbuhnya
Melalui telepon, awak media berhasil mendapatkan keterangan dari Bripka Yudha terkait kendaraan Fortuner yang sekarang ditahan di Mapolresta Pati.Diterangkan Yudha, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 ayat (1) dan pasal 106 ayat (5) huruf a UU LLAJ, maka kendaraan tersebut akan ditilang," terang Yudha.
Dijelaskan, "Selain memiliki wewenang untuk melakukan tilang, terhadap pemilik STNK mati, polisi juga mempunyai wewenang lain seperti menyita kendaraan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ," ujarnya.
Dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya, Totok Hariyanto adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) bekerja sebagai perawat disalah satu Puskesmas di Jepara,dan memiliki bisnis sampingan berupa jual beli mobil dan motor tanpa dilengkapi BPKB alias Bodong.
Sampai berita ini diterbitkan, saat dikonfirmasi melalui telepon Totok Hariyanto selaku pelapor tidak menjawab. Kita tunggu hasil investigasi selanjutnya.
Editor : Investigasi Mabes