InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Kamis 14 Maret 2024, mengatakan bahwa sekitar pukul 15.57 WIB bertempat di Jl. Gunung Semeru, Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:Nama : H. Abunawas Abunaim, S.H., M.Si.
Tempat lahir : TegalUsia/tanggal lahir : 66 tahun / 22 Februari 1958
Jenis kelamin : Laki-lakiKewarganegaraan : Indonesia
Agama : IslamTempat Tinggal : Kalibaru RT. 02/05, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Sukmajaya, Depok
Pekerjaan : PNS (Mantan Kepala Bagian Pemeliharaan pada Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta).Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2099 K/Pid.Sus/2010 tanggal 21 April 2011 H. Abunawas Abunaim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.
Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2006 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendapat proyek rehabilitasi gedung eks kantor Transmigrasi Jakarta Timur, yang dananya berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta. Lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor: 4899/-1.712.34 tanggal 16 November 2006 pemenangnya ada PT Profitama Gloraria dengan harga penawaran senilai Rp.660.827.566.Kemudian Terpidana H. Abunawas Abunaim membubuhkan paraf dan mengajukan kwitansi pembayaran untuk pekerjaan rehab gedung eks kantor Kanwil Transmigrasi Kodya Jakarta Timur kepada Kepala Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang telah mengetahui kondisi fisik kantor tersebut dalam keadaan rusak dan belum diperbaiki oleh PT Profitama Gloraria.
Pada tanggal 5 Desember 2007 PT Profitama Gloraria menerima pembayaran atas proyek tersebut. Oleh karena proyek tidak diselesaikan oleh PT Profitama Gloraria, Terpidana H. Abunawas Abunaim menyelesaikan proyek rehab gedung itu pada tanggal 20 Desember 2008.
Kronologi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan Pasal 23 Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 108 Tahun 2003 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta yang menentukan “Jumlah pembayaran kepada penyedia barang/jasa dilakukan sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan, dan tidak dibenarkan melebihi prestasi pekerjaan yang diselesaikan/jumlah barang yang diserahkan.”
Editor : Investigasi Mabes