Permasalahan ini dipicu dari Saudara "S" selaku Mantan Anggota DPRD Kampar yang diduga melakukan tindak Pidana Pemalsuan surat dengan cara menggunakan Surat tanah berupa 6 (Enam) Persil Surat Keterangan Tanah (SKT), sehingga merugikan Syamsul Bahri, Fakta ini diperkuat oleh Keterangan Mantan Camat Siak Hulu yang namanya dicatut dalam SKT tersebut.
Dalam perkara ini kami selaku kuasa hukum Syamsul Bahri, Bila ada dugaan kelalaian dan terbukti maka pihak kami akan melayangkan surat ke KAPOLRI melalui Irwasum, dan Divisi Propam Mabes Polri. Tutupnya. (Tim) Editor : Investigasi MabesKasus SB di Peti Eskan Polda Riau
Berita Terkait