JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru

Foto Investigasi Mabes
JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru
JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Sifat serakah dan tamak membuat orang lupa akan kodratnya sebagai makhluk yang seakan-akan hidup selamanya, sehingga nekat melakukan tindakan menyerobot hak atau Tanah orang lain dengan cara memalsukan dokumen ataupun keterangan sehingga berakibat kepada perbuatan melawan hukum. 

Seorang korban bernama HENRY YACUP telah melaporkan seseorang bernama JOHAN NUR, beralamat di Jalan Siak II Kel. Labuh Baru Kec. Payung Sekaki dibelakang SPBU Pekanbaru, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 yang diterima oleh Bamin Siaga I SPKT Aiptu Yudi Darmawan, dengan tuduhan Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah. 

Namun disayangkan, sudah hampir 1,5 Tahun laporan polisi yang disampaikannya hanya PARKIR begitu saja tanpa ada kejelasan atau JOHAN NUR barangkali sudah Bungkam Polresta Pekanbaru. 

Laporan Dugaan Telah Terjadi Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah Sebagaimana di maksud dalam Pasal 242 KUHPidana, Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/509/X/2022/SPKT / RIAU, Tanggal 29 Oktober 2022. 

Diuraikan HENRY YACUP, pada hari Selasa, 14 Maret 2023, saya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Pekanbaru kata HENRY YACUP sambil memperlihatkan surat tersebut. 

Dari surat tersebut diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tanggal 29 Oktober 2022 tentang diduga telah terjadi Tindak Pidana “Memberikan keterangan palsu, maka penyelidik Sat. Reskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan proses penyelidikan berupa : 

1. Melaksanakan cek lokasi tanah yang berada di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru; 

2. Melakukan wawancara saksi an. HENRY YACUP; 

3. Melakukan wawancara saksi an. DAMSUARNI 

4. Melakukan wawancara saksi an. UMAM ADI PUTRA; 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini