JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru

Foto Investigasi Mabes
JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru
JOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru

 Dalam Pasal 12, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini