Dalam Pasal 12, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (Tim)
Editor : Investigasi MabesJOHAN NUR Bungkam Polresta Pekanbaru
Berita Terkait