5. Melakukan wawancara saksi an. MULIANTO,
6. Melakukan wawancara saksi an. ARWIN AS,
7. Melakukan wawancara saksi an. JOHAN NUR.
Masih dalam surat itu, Bahwa Pertimbangan hukum dan tindak lanjut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan permintaan keterangan Saksi Lurah Tampan an. HERMAYENI, S.Pd;
2. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan gelar perkara.
3. Apabila ada hal-hal yang perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan, dapat menghubungi IPTU BUDI WINARKO, S.T., M.H, Nomor HP 0812 6830 7000 (PS. KANIT IDIK III Sat Reskrim polresta Pekanbaru) dan BRIPTU GOFHAR GUSFRIZA, Nomor HP 085278681282. (Anggota Unit Idik III) selaku Penyelidik, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam rangka mempercepat penyelidikan.Salah satu sumber informasi yang tidak mau identitasnya disebut mengatakan bahwa Pak Mulianto itu termasuk seorang pengusaha besar di Pekanbaru, PT. yang beliau miliki ada diberbagai daerah, berbagai macam jenis usaha, itu yang membuat beliau gampang mengkondisikan segala sesuatunya.
Media Investigasimabes.com mencoba untuk melakukan konfirmasi via WhatsApp kepada Briptu Gofhar Gusfriza, Anggota Unit Idik III selaku Penyelidik, Iptu Budi Winarko, S.T., M.H, Kanit Idik III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, untuk mendapatkan gambaran tentang perkara Pasal 242 KUHPidana, namun juga tidak ada jawaban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra ketika dikirimkan pesan via WhatsAppnya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Editor : Investigasi Mabes