Untuk diketahui bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:
* A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;* A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;
* A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;* A4: Perkembangan hasil penyidikan;
* A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
* Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari.* Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari.
* Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari.* Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari
Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kelembagaan pada Pasal 10 ayat 2 huruf (a), mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Editor : Investigasi Mabes