Hebatnya dalam pantauan awak media satu kendaraan pribadi dapat menampung sebanyak sepuluh (10) jerigen sampai dua puluh (20) jerigen, berkapasitas dua puluh lima (25) liter dan dibungkus menggunakan terpal, dalam semalam perhitungan prakter tersebut dapat menguras puluhan TON BBM bersubsidi dari satu SPBU saja.
Diwaktu yang berbeda Empi selaku Pengawas saat di konfirmasi pada selasa, (26/03/2023) terkait aktivitas kendaraan yang berada dalam SPBU diluar jam oprasional, menerangkan pernyataan sama, bahwa mobil tersebut hanya parkir, dan tidak tau kenapa parkir didalam SPBU tepat disamping Nosel pengisian.
"Kendaraan itu hanya parkir, tidak tau kenapa kendaraan itu parkir di dalam SPBU " Kata empi selaku pengawas sembari mengatakan silahkan lakukan pemberitaan.
Dalam kesempatan berbeda Marthen Sulla selaku Kepala Badan Lembaga Investigasi Advokasi Penyelamat Aset Negara DPD sulut, saat dimintai keterangan membantah bahwa hal tersebut tak masuk akal dan kurang wajar jika kendaraan yang membawah puluhan jerigen tersebut hanya parkir, apa lagi diluar jam oprasional SPBU.
"Kendaraan yang mengakut puluhan jerigen dan berada di dalam SPBU pengisian bahan bakar tak masuk akal, jika hanya parkir, dan petugas menyatakan hal yang sama, bahkan menyatakan tidak mengatahui kenapa di parkir di dalam SPBU, itu pernyataan tidak wajar," tegas Marthen Sulla
Marthen juga meminta dalam hal ini Polres Bitung Harus Lakukan pengungkapan kasus, jangan biarkan praktek ilegal yang diduga ada kerja sama antara Pengusaha dengan pihak petugas SPBU ini tetap beroprasi dengan santai, hal ini jelas merugikan negara.
"Saya minta Polres Bitung Segera atensikan dan mengungkap praktek bisnis ilegal yang terindikasi adanya kerjasama pengusaha dan petugas SPBU yang sudah cukup Merugikan Negara. Segera, putuskan mata rantai ini agar tidak menjamur," Ujar Marthen."Praktek penyalagunaan BBM Bersubsidi jelas adanya unsur pidana, segera ungkap dan tangkap siapa saja dalang dari prakter ilegal yang dengan sengaja merugikan masyrakat dan Negara," Tamba marten.
Sementara itu tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Editor : Investigasi Mabes