Pelaku Pencurian Bersenjata Api Berhasil Dilumpuhkan Polisi

Foto Investigasi Mabes
Pelaku Pencurian Bersenjata Api Berhasil Dilumpuhkan Polisi
Pelaku Pencurian Bersenjata Api Berhasil Dilumpuhkan Polisi

InvestigasiMabes.com | Bandar Lampung - Seorang pelaku pencurian bersenjata api asal Kabupaten Lampung Timur tewas dihadiahi timah panas personel Direskrimum Polda Lampung, lantaran memberikan perlawanan aktif saat hendak dilakukan penangkapan. 

Tersangka Romadon (30) warga Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung. Ia sempat mengacungkan senjata api rakitan kepada petugas sebelum akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur. 

"Giat gabungan Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung bersama Tekab 308 Polres Lamtim dan Polres Lamsel telah melakukan upaya paksa terhadap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan. Tersangka Romadon meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Umi Fadilah Astutik memimpin konferensi pers, Sabtu (30/3/2024). 

Dalam kegiatan penangkapan itu, tersangka Romadon digerebek petugas gabungan di kediaman keluarganya di Dusun 1 Desa Batu Badak, Kamis (28/3/2024) sekira pukul 16.00 WIB. Di tengah upaya paksa itu, keluarga tersangka sempat berteriak hendak mengundang masa di lokasi sekitar. 

Alhasil, petugas langsung menggeledah kamar tersangka yang langsung disambut acungan senjata api oleh Romadon. Ia sempat melepaskan tembakan ke arah anggota, tapi ternyata senjata tidak meledak. 

"Anggota dalam keadaan terancam, waktu itu, langsung menembak ke arah tersangka dengan tegas dan terukur pada tersangka," terang Umi. 

Pasca Berhasil dilumpuhkan, tersangka Romadon langsung dibawa oleh petugas menggunakan mobil ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung, Bandar Lampung. 

"Pelaku dinyatakan meninggal setibanya di rumah sakit dan telah dilakukan proses autopsi guna kepentingan penyidikan, sebelumnya akhirnya, jasad diserahkan ke pihak keluarga," kata Umi. 

Dari penangkapan tersangka Romadon, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis revolver berikut amunisi aktif kaliber 9 mm 4 butir, 1 pucuk mata kunci, 1 buah kunci leter T, dan 1 unit handphone. 

"Dalam perkara ini, tersangka sejatinya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 KUHPidana," imbuh kabid humas. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini