JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: 

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; 

* Tersangka belum pernah dihukum; 

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; 

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; 

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; 

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; 

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; 

* Pertimbangan sosiologis; 

* Masyarakat merespon positif. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini