Kades Karangsari Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan whatsapp, sampai berita ini diterbitkantidak memberikan klarifikasi.
Tindakan melanggar nurma hukum yang dilakukan Kades Karangsari, harus bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Adapun Dasar hukum rancangan undang-undang ini terdapat pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, kemudian Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Team)
Editor : Investigasi Mabes