Penggerebekan itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan segerombolan pemuda yang sedang menggelar pesta miras pasca hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
“Setelah menerima laporan melalui layanan pengaduan WhatsApp Siraju di nomor 08112894040 dan Call Center Polri 110, kami langsung meluncur ke lokasi. Benar saja, terdapat enam pemuda yang sedang asyik menggelar pesta miras di kawasan pantai tersebut, dengan barang bukti berupa satu botol mineral ukuran 1,5 liter jenis ciu dan 3 botol anggur kolesom,” jelasnya.
Setelah diberi pembinaan, didata dan diperintah membuat surat pernyataan, para pemuda juga diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan ketika mabuk miras.
“Karena tidak jarang terjadinya tindak kejahatan dan perbuatan pidana karena dipicu mengkonsumsi miras ditempat umum,” katanya.
Selain mengamankan pasangan muda mudi hingga miras, Tim Patroli Siraju juga melaksanakan penindakan di Jalan Raya Rengging-Ngabul, Kecamatan Pecangaan, terhadap lima kendaraan bermotor yang tidak standar dan akan digunakan untuk balapan liar.“Kami juga melakukan penindakan kepada pemuda yang menggelar aksi balapan liar dikawasan tersebut. Setelah melakukan pengamanan, kami berikan pembinaan dan imbauan tentang bahayanya aksi balapan liar, terlebih saat ini suasana Idul Fitri,” pungkasnya.
(Arif M)
Editor : Investigasi Mabes