Berdalih tidak ada tekanan atau memaksa dalam menjual buku pendamping maupun LKS kepada siswa.
Sementara menurut Pegiat Anti Korupsi, Ketua Ligth Independent Bersatu (LIBAS) adanya peraktek jual beli buku pendamping atau LKS apapun alasannya jual beli buku LKS itu tidak dibenarkan sebab sesuai amanat UU. Kamis, (18/4/2024).(Zul)
Editor : Investigasi Mabes