GN-PK Akan Kawal Kucuran Dana Pembangunan Dari Pemprov Jateng di Kabupaten Jepara Senilai 119,4 Miliar

Foto Investigasi Mabes
GN-PK Akan Kawal Kucuran Dana Pembangunan Dari Pemprov Jateng di Kabupaten Jepara Senilai 119,4 Miliar
GN-PK Akan Kawal Kucuran Dana Pembangunan Dari Pemprov Jateng di Kabupaten Jepara Senilai 119,4 Miliar

 

Secara spesifik, ketua GN-PK Jepara menjelaskan, "Ada beberapa Undang undang yang membatasi tindak pidana korupsi, diantaranya, pasal 41 undang undang RI No 31 tahun l999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana yg telah diubah dengan undang undang RI No 20 tahun 2001, undang RI No 8 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, pasal 8 dan 9 undang undang RI No 28 tahun l999 tentang penyelenggara negara yg bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," tukasnya.

 (Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini