"Dilokasi itu korban dikeroyok. Sementara 2 teman korban tidak bisa membantu sebab diancam oleh teman-teman tersangka," jelasnya
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya pakaian, rekaman CCTV dan sebilah sabit.
"Sabit ini tidak digunakan untuk melukai korban dan hanya digunakan untuk mengancam. Hasil pemeriksaan luka benturan dan pukulan," kata AKBP Dewa
Para tersangka, ujar Wakapolresta, ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Mereka dikenai pasal berlapis Pasal 184 Ayat (4) KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ATAU Pasal 170 Ayat (2) KE 3e KUHP dengan ancaman hukuman palimg lama 12 tahun. Kemudian undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman paling lama 12 tahun. (Red) Editor : Investigasi Mabes