Orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Dengan ini pihak LSM dan media akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana BOS, di SMP Negeri 1 Kanigoro dan menghalang halangi tugas wartawan untuk keterbukaan informasi publik, Bersambung (Ft2) Editor : Investigasi MabesKepala Sekolah SMP Negeri 1 Kanigoro, Di Duga EAlergi Terhadap Wartawan atau Media
Penulis: Investigasi Mabes
| 120 klik
Berita Terkait