Selanjutnya untuk Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa jabatannya,–berdasarkan ketentuan UU ini, dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Sementara bagi Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya. Untuk Kades yang masa jabatannya berakhir pada Pebruari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut.(tok/Dre)
Editor : Investigasi Mabes
Home
Berita
DPRD Dorong PMD Konsultasi Kemendagri soal Masa Jabatan Kades. Bagaimana Sikap FKKD Sidoarjo
DPRD Dorong PMD Konsultasi Kemendagri soal Masa Jabatan Kades. Bagaimana Sikap FKKD Sidoarjo
Penulis: Investigasi Mabes
| 110 klik
Berita Terkait