Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

Foto Investigasi Mabes
Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO)  Atas Nama Terpidana ZULFIKAR
Satgas SIRI Kejagung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana ZULFIKAR

 2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;

 3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016;

 4. ⁠Ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016;

 5. ⁠Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;

 6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;

 * Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN.Srl tanggal 16 Februari 2017 yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa ZULPIKAR bin ADNAN menjatuhkan putusan bebas dan segera mrngeluarkan terdakwa dari tahanan.

 * ⁠Kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 27 Februari 2017.

 Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;

 1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017;

 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini