InvestigasiMabes.com| Kukar -- Setelah di temui H. Sukri beberapa waktu yang lalu oleh media dan H. Sukri mengakui bahwa nekat untuk memalsukan tandatangan dan stempel kades Sapatin untuk mempermudah segala urusan terhadap penanaman bakau di wilayah kecamatan Muara jawaBerdasarkan informasi yang telah dihimpun tim Investigasi Mabes .Com di berbagai area lokasi proyek penanaman pohon mangrove atau yang lebih lazim.disebut sebagai pohon bakau di wilayah kecamatan Anggana dan kecamatan Muara Jawa yang dilaksanakan oleh BRGM ( Badan Restorasi Gambut dan Mangrove ).
Pada penanaman bakau tahun anggaran 2021 lalu di kecamatan Muara Jawa yang dilaksanakan oleh BRGM diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga puluham milyar rupiah.Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media beberapa waktu lalu dari sejumlah pemilik tambak yang ikut proyek penanaman pohon mangrove /bakau tahun anggaran 2021.
Seperti di kelurahan Muara Jawa Pesisir salah satu pemilik area tambak seluas 5 hektare berinisial Un (41) saat ditemui wartawan investigasi Mabes.Com mengatakan klu tambak miliknya ditanami bibit /bakau sekitar 5000 pohon pada tahun anggaran penanaman 2021 namun yang tumbuh hingga saat ini tidak mencapai 10 pohon, ungkap Un.Demikian juga dengan tambak milik Ak (43) seluas 5 hektar yang berada di Muara Jawa Ilir juga ditanami sekitar 5000 bibit pohon bakau tahun 2021 yang hingga kini tidak satupun yang tumbuh, jelas Ak.
Hal serupa juga disampaikan Spd (49) di area Muara Kembang seluas 5 hektar juga telah ditanami sekitar 5000 bibit pohon pada tahun yang sama namun yang tumbuh ada sekitar 200 pohon.Sementara H.Sukri (55) salah seorang pengelola proyek penanaman bakau saat ditemui wartawan di kediamannya di Handil 8 kecamatan Muara Jawa mengatakan, dirinya melalui Kelompok Tani Hutan ( KTH ) mengelola sekitar 380 hektar dengan anggaran sebanyak 10.500.000 ribu per satu hektar.
Hs mengakui kalau tanaman tersebut banyakan yang mati dari pada yang tumbuh karena memang tanaman tersebut hanya dirawat sampai selesai pemeriksaan dan pengambilan dokumentasi hasil penanaman sebagai syarat untuk pencairan anggaran, setelah dananya cair tidak ada lagi urusan ataupun tanggung jawab mau tumbuh atau mati tanaman tersebut karena tidak ada juga dana pemeliharaannya, jelas Hs.Pada kesempatan lain Mustamin mantan Kepala Desa Sepatin kecamatan Anggana kepada wartawan mengatakan bahwa proyek penanaman bakau BRGM tahun anggaran 2021 dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa Sepatin namun pengelolaan penanaman bakau dirinya tidak terlibat karena diserahkan ke pihak Bundes.
Lebih jauh Mustamin mengatakan sebagai kepala desa saat itu dirinya turun langsung ke lokasi melihat kegiatan penanaman tersebut dan seiring berjalannya waktu tanaman tersebut banyakan yang mati, bahkan yang tumbuh diperkirakannya tidak lebih 20 persen , ungkap Mustamin.Selanjutnya pihak media mengkomfirmasikan terkait hal ini ke KPHP Delta mahakam Ayariful Ahyar mengungkapkan saat di temui di ruang kerjanya senin tanggal 05/02/2024 mengatakan bahwa “kami pihak kphp hanya sebatas mengetahui adanya proyek tersebut, masalah dana itu di luar jangkauan kami. Dan Terkait ungkapan Hs yang tidak merawat tanaman dan hanya sebatas pemeriksaan BPK saja maka saya pribadi merasa takut, bagaimana pun nantinya pasti ada pemeriksaan ulang karena itu adalah uang negara dan jumlahnya tidak sedikit, saya merasa mereka ini sangat berani, pastinya hal ini gampang di lacak”.ujar kepala KPHP Delta mahakamDisisi lain kepala KPHP itu menjelaskan “proyek yang di tahun 2021 itu adalah fungsinya untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN), namun tidak serta merta uang negara sebesar itu di kucurkan tanpa pertanggung jawabannya. Dan kami juga mendapati pelaporan dari salah satu lurah di Muara jawa bahwa ada pelaksana proyek yang KTHnya di duga ilegal namun karena ada beckingan orang kuat sehingga KTHnya tidak di permasalahkan, dan akhirnya KTH di ralat kembali dengan KTH bentuk lainnamanya.”sambung Ayariful Ahyar kepala KPHP Delta MahakamSeusai pertemuan dengan kepala KPHP Delta mahakam Syariful Ahyar, beliau menyarankan agar pihak media mengkomfirmasikan permasalahan ini ke BPDAS, namun hal ini tidak terlaksana di karenakan pihak dari BPDAS tidak menanggapi, kerap kali media mencoba untuk menghubungi lewat chat mau pun via telpon namun tidak ada tindak lanjut.
Beberapa masyarakat menyatakan bahwa keperihatinannya terhadap pemerintah yang telah mengkucurkan dana yang sangat besar namun tidak menuai hasil. “Saya sangat perihatin sekali, dana negara yang sangat besar telah di kucurkan namun hasilnya tidak ada, ini adalah penyelewengan, pemerintah harus bertindak dan memperoses ulang setiap badan pelaksananya!! kalau hal ini di biarkan maka selanjutnya akan lebih parah lagi,Masyarakat berharap kepada pihak berwenang khusus nya Polda kaltim agar dapat menindaklanjuti atau proses saudara H. Sukri yang jelas-jelas melanggar hukum. (Red).
Editor : Investigasi Mabes