Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Keputusan Rotasi Jabatan Terhadap Sejumlah Pejabat Eselon II dan Eselon III. 

Foto Investigasi Mabes
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Keputusan Rotasi Jabatan Terhadap Sejumlah Pejabat Eselon II dan Eselon III. 
Jaksa Agung ST Burhanuddin Terbitkan Surat Keputusan Rotasi Jabatan Terhadap Sejumlah Pejabat Eselon II dan Eselon III. 

* Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung. 

Tak hanya itu, Jaksa Agung juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya. 

“Mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong, sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujar Kapuspenkum. (Rls)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini