Plt. Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
Plt. Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Plt. Jampidum Menyetujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

InvestigasiMabes.com | Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam Siaran persnya pada hari Senin 27 Mei 2024, Jaksa Agung RI melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: 

1. Tersangka Bobby alias Bpk Yudi bin Roy dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

2. Tersangka Budi bin Suriansyah dari Kejaksaan Negeri Tabalong, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman. 

3. Tersangka Rivanly Ronadlo Lumintang als Rivan dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

4. Tersangka Juanevand Malalangi dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

5. Tersangka Selvianus Manek alias Yos dari Kejaksaan Negeri Belu, yang disangka melanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

6. Tersangka Hairul Lubis bin Saplin dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

7. Tersangka Misni binti Muhtar dari Kejaksaan Negeri Pagara Alam, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

8. Tersangka Ari Irawan alias Ari Ak. Ami Husni dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini