Kejati Enggan Tangani Kasus SMAN 1 Tembilahan Tahun 2021

Foto Investigasi Mabes
Kejati Enggan Tangani Kasus SMAN 1 Tembilahan Tahun 2021
Kejati Enggan Tangani Kasus SMAN 1 Tembilahan Tahun 2021

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kegiatan Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), Pekerjaan Konstruksi Penambahan RKB SMAN 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir yang dikerjakan oleh CV. BENTENG PUSAKA, dan MEDITERAN REALTI CAKRANUSA didalam pelaksanaannya dilapangan diduga menyimpang dari spesifikasi Teknis. 

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (LPKSM JIHAT) Kota Pekanbaru Mardun, SH mengatakan bahwa ada 2 paket kegiatan yang diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi kita sampaikan kepada Kejati Riau untuk dilakukan audit investigatif dan proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik Pidsus Kejati sudah memanggil pihak LPKSM JIHAT untuk dimintai keterangan, namun beberapa hari kemudian, Kejati Riau melalui Aspidsus menyurati pihak LPKSM JIHAT, dimana dalam surat itu disampaikan bahwa laporan dimaksud telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) dan untuk pekerjaan pembangunan RKB SMAN 1 Tembilahan telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. 

Sebenarnya kasusnya bermula ketika laporan yang disampaikan ke Polda Riau ada 3 kegiatan, dimana 2 kegiatan berlokasi di Kota Pekanbaru dan 1 kegiatan berlokasi di Tembilahan. 

Untuk 2 kegiatan di Kota Pekanbaru sudah ditangani oleh Polda Riau hingga tuntas, namun untuk kegiatan di Tembilahan karena lokasinya jauh, pihak Polda Riau melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Tembilahan karena lokasinya berada dekat dengan Kejari Tembilahan, namun berjalan 2 tahun, kasus tersebut tidak ada perkembangan dari Kejari Tembilahan, makanya kita minta Kejati untuk mengambil alih penanganannya, akan tetapi Kejati mengembalikan kasus tersebut kepada Kejari Tembilahan, dan sampai saat ini kasusnya belum ada perkembangan. 

Dikatakan Mardun, 2 paket kegiatan pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2021 yang bersumber dari APBD Provinsi Riau pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dari informasi masyarakat bahwa dalam pelaksanaannya, untuk item pekerjaan struktur, sloof maupun Kolom beton bertulang diduga menggunakan besi beton Non SNI atau dengan kata lain besi yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun kedua paket kegiatan dimaksud adalah: 

* Penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), Pekerjaan Konstruksi Penambahan RKB SMAN 1 Tembilahan Kab Indragiri Hilir yang dimenangkan oleh CV.BENTENG PUSAKA beralamat di Jl. Jendral Sudirman Desa Benteng Hulu Kecamatan Mempura Kabupaten Siak dengan nilai penawaran 73,95% yaitu sebesar Rp. 4.021.613.361,00 atau turun sekitar 26,05% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yaitu Rp. 5.438.310.000,00 dan pagu anggaran sebesar Rp. 7.820.000.000,00 

* Penambahan Ruang Kelas Baru SMAN 1 Tembilahan Kab Indragiri Hilir yang dimenangkan oleh MEDITERAN REALTI CAKRANUSA beralamat di JL. Paus No. 100 D dengan nilai penawaran sebesar Rp. 1.936.484.023,93 atau turun sekitar 18,622 % dari nilai HPS yaitu Rp. 2.379.916.000,00 dan pagu anggaran yaitu sebesar Rp. 7.820.000.000,00 

Dari 2 kegiatan tersebut, yang menjadi pertanyaan bagi kita, untuk RKB yang dikerjakan oleh CV. BENTENG PUSAKA pada Plang Nama Kegiatannya tertulis Dinas Pendidikan Provinsi Riau, sementara satu lagi RKB yang dikerjakan oleh MEDITERAN REALITI CAKRANUSA pada Plang Nama Kegiatannya tertulis Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau, padahal dalam LPSE Provinsi Riau kedua kegiatan tersebut anggarannya berada pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, ini kab juga bermasalah, karena ada upaya untuk menutup-nutupi dengan memasang plang nama kegiatan pakai nama OPD lain. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini