Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Negeri Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka Eks Walikota Bau-Bau, Kadis PUPR Kota Bau-Bau dan PPK dalam kegiatan tersebut.
“Karena kami duga ikut terlibat dalam upaya perlindungan terhadap pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya
“Selain itu kami juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Direktur kontraktor yang terkibat penyedia proyek pembangunan Jalan lingkar yang tidak sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak pekejaan tersebut,” tambahnya
Kasus ini telah kami laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, kami berharap APH dapat bekerja profesional dan tidak bermain-main. Sebab didepan mata telah terlihat jelas bagaimana proyek tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah, hingga jalanya tidak bisa dilalui. Jika memang Polda Sultra dan Kejati Sutra bermain-main dengan kasus ini maka kami akan sesegera mungkin melaporkan kasus ini langsung ke KPK, KEJAGUNG, dan MABES POLRI (BARESKRIM & DIV PROPAM). Tidak boleh ada yang main-main soal uang negara, apalagi uang yang digunakan untuk membangun jalan tersebut merupakan dana pinjaman. Seharusnya para kontraktor dan instansi terkait terkhusus dinas PU dan Inspektorat lebih berhati-hati dan memaksimalkan pengerjaanya agar hasilnya bisa memuaskan masyarakat.
Kami tidak ingin mendengar ada istilah masuk angin dalam kasus ini, sebab kredibilitas Aparat Penegak Hukum sangat dipertaruhkan jika kasus ini berhenti ditengah jalan. Kan tidak enak bukti kerusakan didepan mata begitu mau di-86 kan, rusak nanti supermasi hukum kita. Paket-paket tersebut juga masuk dalam pantauan dan pengawasan KPK sebab termasuk 10 Paket besar yang ada di Kota Bau-Bau. Pokoknya harus tuntas dan harus ada pihak yang segera ditetapkan tersangka, terlebih lagi oknum-oknum yang hanya mengatasnamakan perusahaan pemegang paket pekerjaan tersebut.(Andriawan polingay)
Editor : Investigasi Mabes