Investigasimabes.com | Aceh - Dunia pendidikan di Kabupaten Aceh Timur kembali tercoreng karena perbuatan oknum – oknum pendidik yang berkelakuan tidak patut dicontoh dan ditiru.
Kali ini, diduga telah terjadi perbuatan amoral yang dilakukan oleh seorang lelaki yang merupakan oknum Kepala Sekolah dengan seorang perempuan yang merupakan Oknum guru, keduanya sama–sama menjadi insan pendidik di satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Aceh Timur, Senin (03/06/2024).
Diduga oknum Kepala Sekolah Dasar (SD), yang berstatus suami orang melakukan perbuatan mesum atau melakukan perselingkuhan dengan seorang oknum Ibu guru SD yang juga berstatus istri orang.
Kemungkinan kejadian perselingkuhan tersebut sudah berlangsung lama, namun pada akhirnya naas bagi keduanya setelah perlakuan dua insan ini mulai tercium oleh suami sah perempuan tersebut.
Kejadian itu terang saja membuat heboh dan menjadi buah bibir warga setempat, apalagi dua insan ini merupakan tenaga pendidik yang seharusnya bisa melakukan perbuatan yang bisa di teladani.
Saat dikonfirmasi Suami dari istri sah tersebut melalui kuasa hukumnya Fahmi, SH kepada media ini mengatakan memang benar, berdasarkan alat bukti surat, keterangan para saksi serta petunjuk lainnya"Kami telah membuat laporan untuk ke dua oknum PNS tersebut ke instansi terkait, masing masing ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur yang diterima tertanggal 06 Oktober 2023, BKPSDM Kabupaten Aceh Timur tertanggal 12 Oktober 2023,
Menurut kami ke dua oknum ASN tersebut diduga telah melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS Jo. PP 94 Tahun 2021
"Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta peraturan pemerintah terkait lainnya..kami juga membuat laporan ke Polres Aceh Timur tertanggal 13 Nopember 2023 karena ke dua oknum ASN diduga telah melanggar Pasal 279 ayat (1), (2) KUHPidana tentang penghalang perkawinan.
Fahmi, SH mengatakan, ketiga laporan tersebut sudah lama kami laporkan sekira tahun 2023 namun laporan tersebut belum mendapatkan kepastian hukum walaupun sudah menjalani berbagai pemeriksaan,
Editor : Investigasi Mabes