1. Memantapkan penegakan supremasi hukum nasional yang berkeadilan dan berkepastian hukum, serta memperkuat pengejawantahan keadilan restoratif berlandaskan hak asasi manusia.
2. Memperkuat kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap hukum demi terbangunnya budaya tertib hukum yang kokoh.
3. Menyelenggarakan penanganan perkara dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi.
4. Memperkuat tata kelola Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.
5. Membentuk aparatur Kejaksaan RI yang menjadi panutan (role model) penegak hukum yang profesional dan berintegritas.Berkenaan dengan uraian tersebut di atas, Wakil Jaksa Agung berharap dengan adanya pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian/Lembaga Tahun 2025 dapat menunjang pemenuhan anggaran Kejaksaan di tahun 2025, sehingga seluruh target dalam Program Kerja tahun 2025 dapat tercapai dan dirasakan outcome atau manfaatnya bagi seluruh stakeholder terutama masyarakat luas. (Penkum)
Editor : Investigasi Mabes