InvestigasiMabes.com | Jepara – Sebuah insiden yang melibatkan Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dengan seorang wartawan bernama Badi telah menjadi sorotan publik. Insiden ini terkait dengan pemberitaan Badi pada 18/05/2024 mengenai kegiatan proyek di Desa Lebak yang dibiayai dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, yang diduga adanya penyimpangan. 14/06/2024.
Perseteruan ini bermula dari konfirmasi pada Sabtu, 11 Mei 2024, mengenai kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lebak. Badi menerbitkan berita yang mengangkat isu transparansi dan penggunaan Dana Desa di Desa Lebak. Pemberitaan tersebut diduga merugikan nama baik M.S., Kepala Desa Lebak, yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak kepala desa. Dalam konfirmasi via chat WhatsApp, M.S. memberikan jawaban dengan nada intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Di sisi lain, Badi melaporkan M.S. ke pihak berwenang Laporan tertuang dalam STTLP Polres Jepara bernomor: STPL/387/V/2024/Res Jepara/Reskrim tanggal 30 Mei 2024.dengan delik aduan atas dugaan intimidasi dan ancaman peludahan yang diterimanya pasca penerbitan berita. Insiden ini berlangsung saat acara pengukuhan penerimaan SK 184 kepala desa se-Kabupaten Jepara pada Rabu, 28/05/2024, di Pendopo Kabupaten Jepara. Badi mengklaim bahwa dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistiknya untuk menginformasikan kepada publik tentang penggunaan dana desa yang seharusnya transparan.
Dalam tanggapannya, Kepala Desa Lebak menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berdasar dan menyesatkan publik. Pihak M.S. menilai bahwa Badi tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan berita tersebut. Sebagai respons, M.S. melaporkan balik Badi ke pihak berwenang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.
Praduga tidak bersalah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal ini menyatakan bahwa pers nasional harus menyajikan berita yang menghormati asas praduga tidak bersalah. Ketentuan ini menegaskan bahwa dalam pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan kasus-kasus hukum, media harus memperlakukan seseorang sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah.
Terkait insiden di Pendopo Kabupaten Jepara tersebut, pada hari rabu, 12/06/2024, pihak Pj. Bupati salaku Pemerintah bersama Forkopimda Kabupaten Jepara, melakukan mediasi yang dihadiri oleh Kapolres Jepara, Kajari Jepara, Kodim 0719 Jepara, Camat se-Kabupaten, dan perwakilan kepala desa serta organisasi media, melakukan mediasi di ruang Sekda. M.S., Kepala Desa Lebak, dan Badi dipertemukan. Namun, mediasi yang dilakukan Pj. Bupati belum menghasilkan kesepakatan dan kedua belah pihak tetap melanjutkan kasus ke pihak berwenang.Dari perspektif hukum, insiden ini seharusnya diatur oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini mengatur hak jawab dan hak koreksi yang merupakan hak setiap individu atau kelompok untuk menanggapi atau mengoreksi pemberitaan yang merugikan nama baik mereka.
Hak Jawab dan Hak Koreksi; Dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, pers diwajibkan untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. M.S., Kepala Desa Lebak, seharusnya menggunakan hak jawab dan hak koreksi untuk mengklarifikasi atau menyanggah pemberitaan yang dianggap merugikan. Melalui mekanisme ini, diharapkan dapat tercapai penyelesaian yang adil tanpa perlu melibatkan pihak berwenang.
Penyelesaian Sengketa Melalui Dewan Pers; Jika pihak yang merasa dirugikan tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi, mereka dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers. Dewan Pers bertugas untuk memediasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian sengketa.
Menurut beberapa penasihat hukum, juru bicara H. Noorkhan mengatakan bahwa tindakan saling melapor ke pihak berwenang seharusnya menjadi langkah terakhir setelah upaya hak jawab, hak koreksi, dan mediasi melalui Dewan Pers tidak membuahkan hasil. Ini untuk menghindari kriminalisasi terhadap pekerjaan jurnalistik dan menjaga kebebasan pers.
Editor : Investigasi Mabes