Temuan BPK pada Pemutusan Kontrak Disnak dan Keswan Riau Tidak Memadai

Foto Investigasi Mabes
Temuan BPK pada Pemutusan Kontrak Disnak dan Keswan Riau Tidak Memadai
Temuan BPK pada Pemutusan Kontrak Disnak dan Keswan Riau Tidak Memadai

3. Surat Perjanjian antara Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Penyedia mengatur SSUK dan SSKK. Isi perjanjian mencakup pemutusan kontrak, hak dan kewajiban, serta denda keterlambatan bagi Penyedia. 

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak dapat mencairkan jaminan pelaksanaan, hal ini disebabkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan serta PPTK belum melakukan pemantauan kegiatan proyek dengan baik. 

Berkaitan dengan hal tersebut BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengupayakan pencairan jaminan pelaksanaan kepada PT. ABU. 

Kasubbag Umum Disnak dan Keswan Provinsi Riau Hamam Ismail ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait pencairan jaminan pelaksanaan kepada PT. ABU hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini