Luluk Ilhana divisi operator B dan Irma Sofiatin divisi Supervisor Sewing Line 4 berharap, perusahaan dapat lebih memudahkan proses pengunduran diri dan memastikan pembayaran gaji tepat waktu. Karyawan yang mengalami masalah ini berharap ada perhatian dari pemerintah Kabupaten Jepara dan dinas terkait untuk bisa menindaklanjuti keluhan mereka.
Luluk Lehana menyampaikan, "Saya berharap ada solusi yang adil dan segera ada solusi atas permasalahan ini," kata Luluk.
Diketahui dari Nota Kesepakatan yang ditandatangani antara perwakilan eks karyawan dengan pihak PT WXD Lisheng Ton Jepara yang bergerak dalam bidang produksi pembuatan tas tersebut, akan menyelesaikan pembayaran gantungan gaji sebagai hak pekerja pada 10/7/2024 bulan depan.
Abdul Rasyid selaku pendamping perwakilan eks karyawan, saat diwawancarai awak media mengatakan, "Kami selaku pendamping dan perwakilan karyawan sudah menyerahkan 70 daftar gantungan gaji eks karyawan di kantor PT WXD Bapangan dan HRD keberatan memberikan tanda terima dokumen," ujarnya.
Sementara itu, saat HRD dikonfirmasi Abdul Rasyid di ruang kerjanya melalui sambungan telepon mengatakan, "Biar sama-sama enak, dari 70 data eks karyawan yang daftar gantungan gajinya sudah diberikan kepada kami, akan segera kami proses pembayarannya, dan saya juga ingin bertetemu Irma sekalian dia tanda tangan surat pernyataan karena mbak Irma sudah diberikan fasilitas yang cukup dari perusahaan," pungkasnya.
(Arif M).
Editor : Investigasi Mabes