JAM-Pidum Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian Mesin Air Melalui Mekanisme Restorative Justice

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian Mesin Air Melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Penyelesaian Perkara Pencurian Mesin Air Melalui Mekanisme Restorative Justice

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif. 

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini