Jampidum Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda

Foto Investigasi Mabes
Jampidum Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda
Jampidum Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Samarinda

 11. Tersangka Nurdin bin Barmawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

 12. Tersangka Mutawadik bin M. Judi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

 13. Tersangka Kukuh Tias Adiguna bin Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

 Adapun permohonan

mekanisme keadilan restoratif dikarenakan:* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;* Masyarakat merespon positif.

 Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini