Pers Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi, Tegaknya Supremasi Hukum di Tanah Air

Foto Investigasi Mabes
Pers Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi, Tegaknya Supremasi Hukum di Tanah Air
Pers Sebagai Pilar ke Empat Demokrasi, Tegaknya Supremasi Hukum di Tanah Air

InvestigasiMabes.com | Ketapang,  Kalbar - Wartawan/Jurnalis atau insan Pers adalah seseorang yang dalam kesehariannya melakukan kegiatan mencari informasi, mengumpulkan data menyusun dan menulis narasi secara teratur yang kemudian dikirim ke meja Redaksi sebagai laporan untuk dimuat di media massa. 

Laporan tersebut setelah diverifikasi kemudian dipublikasikan melalui berbagai saluran media seperti: televisi, internet, radio, majalah dan dokumenter. 

Wartawan atau insan Pers juga berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat, memberikan wawasan mengenai peristiwa, isu, dan narasi yang terjadi di sekitar kita dan juga menyampaikan informasi yang mengandung edukasi. 

Bahkan di negara NKRI Pers menjadi Pilar ke empat Demokrasi, Karena itu Pers berperan penting sebagai kontrol sosial yang harus di jaga eksistensi dan independensi nya. Sebagai mana pesan Wakil Presiden RI Melalui siaran pers Juru Bicara (Jubir) Wapres Masduki Baidlowi. 

Wapres berpesan kepada pers Indonesia untuk terus menjaga peran dan fungsinya sebagai kekuatan keempat dari pilar demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dikutip dari laman wapresri.go.id. 

“Sebagai Pilar Demokrasi ke-4, Wapres mengharapkan pers Indonesia terus menjalankan peran dan fungsinya sebagai kontrol sosial, memperkuat demokrasi, turut mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan dalam upaya menegakkan supremasi hukum,” terang Jubir pada Jumat (09/02/2024) 

Menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. 

Secara sahnya seorang wartawan dibekali Surat tugas dan Id Card sebagai pengenal, yang mana Menunjukan identitas adalah salah satu kode etik yang harus di penuhi oleh seorang wartawan saat melakukan tugas nya. 

Dalam melaksanakan tugasnya seorang wartawan tidak boleh dihalangi oleh siapapun selama memenuhi Aturan dan kode etik seperti yang diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ” Menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana”. 

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00″. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini