1. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2.
2. Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2.Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, mengatur bahwa dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung sebelum proses konstruksi dimulai. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes