Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani

Foto Investigasi Mabes
Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani
Diduga Tidak Memiliki PBG, Pemkab Kampar Diminta Hentikan Kegiatan Perumahan Suka Karya Madani

1. Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi <10.000 m2. 

2. Anlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib dipenuhi oleh pelaku usaha dengan luas lokasi usaha >10.000 m2. 

Berdasarkan Pasal 253 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, mengatur bahwa dokumen rencana teknis harus diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pemerintah daerah provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau pemerintah pusat sebelum pelaksanaan konstruksi. Dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh persetujuan bangunan gedung sebelum proses konstruksi dimulai. (Ef)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini