Penetapan Tersangka Pegi Batal Demi Hukum

Foto Investigasi Mabes
Penetapan Tersangka Pegi Batal Demi Hukum
Penetapan Tersangka Pegi Batal Demi Hukum

Sidang praperadilan Pegi Setiawan sendiri sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. 

Pada Jumat (5/7/2024), sidang beragendakan penyerahan kesimpulan. Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis, gugatan praperadilan yang dilayangkan bakal dikabulkan hakim Eman Sulaeman. 

"Sangat sangat optimis, haqqul yaqin Pegi Setiawan Bebas, keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ujar perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. 

Sesuai harapan tim kuasa hukum Pegi, dalam menyampaikan kesimpulan, Eman Sulaeman selaku hakim tunggal PN Bandung dalam amar putusannya mengabulkan gugatan praperadilan. 

"Penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ucap Eman di PN Bandung, Jumat (5/7/2024). 

(IM.tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini