Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Terancam Hukuman Berat

Foto Investigasi Mabes
Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Terancam Hukuman Berat
Pencabulan Anak di Bawah Umur: Pelaku Terancam Hukuman Berat

InvestigasiMabes.com | Jepara - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat ke permukaan. Kejadian ini di pulau Karimunjawa, yang saat ini beritanya viral dimedia online. Pelaku diantarnya inisial H. A, S dan inisial AS seorang Kades di Kecamatan kepulauan Karimunjawa, ke empat pelaku ini yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap seorang anak dibawah umur yang masih dibnagku sekolah tingkat pertama berusia 15 tahun, sebut saja bunga, ke empat pelaku kini diadukan ke pihak berwajib akan menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku. 16/07/2024. 

Kejadian ini terungkap setelah bunga selaku korban menceritakan tindakan pencabulan tidak senonoh beberapa kali yang dialaminya kepada saudaranya, yaitu diajak melakukan hubungan bejat satu kali - kali di rumah tetangganya, oleh pelaku tersebut berinisial H, S, A dan AS inisial seorang oknum kades di kepulauan Kecamatan Karimunjawa. Mengenai hal kejadian ini korban yang didampingi penasehat hukumnya melaporkan keempat pelaku untuk dipertanggungjawabkan perbuatan tersebut kepada pihak berwajib. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Pasal 76E dan Pasal 81. Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. 

Pelaku yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 76E akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 81. "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelas narasumber yang sementara tidak mau disebut namanya Karimunjawa, dalam konferensi persnya hari ini. 

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pasal 292 KUHP menyatakan bahwa orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang belum dewasa, jika diketahui atau patut disangka bahwa umur orang itu belum 15 tahun, atau jika perbuatan itu dilakukan dengan orang yang umurnya sudah 15 tahun tetapi belum 18 tahun dan orang itu dikenal sebagai yang biasanya berhubungan dengan pelaku, dapat dipidana. 

Pasal 294 ayat (1) KUHP menambahkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang bukan istrinya atau suaminya, padahal anak itu belum dewasa, jika pelaku adalah orang yang memelihara anak itu, pendidiknya atau orang yang ditugaskan untuk menjaga dan mengawasi anak itu, akan dijatuhi hukuman berat. 

"Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban notabennya masih anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Kami akan memastikan bahwa pelaku tindak pidana kejahatan pencabulan anak dibawah umur masih dibangkau sekolah di tingkat pertama ini mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Penasehat hukum korban.. 

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak masih dibawah umur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.( Red Tim ).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini