InvestigasiMabes.com | Labuhan Batu - Unit polsek aek natas yg dipimpin langsung kanit reskrim Ipda Bambang Wahyudi. SH. MH berhasil menangkap pelaku penganiayaan yg berada di wilayah hukum polsek aek natasPada hari senin Tanggal 22 Juli 2024 kakak korban yg bernama Nurhajijah br Munthe alamat desa terang bulan kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara melaporkan ke polsek Aek natas laporan polisi Nomor Lp/B/118/VII/2024/SPKT/POLSEK AEK NATAS/POLRES LABUHAN BATU/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 22 Juli 2024 tentang tindak penganiayaan.
Keterangan dari saksi Monang Sinaga dan Salamat Sagala pada hari senin 22 Juli 2024 sekira jam 12.00 wib sedang berada didepan rumahnya bertempat di Dusun Kongsienam Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara melihat korban Ilyasan Munthe Berboncengan dengan Riski Saat melintas tiba tiba pelaku Darma Wangsyah Rambe menghadang perjalnan korban dan langsung berdebat saat itu juga pelaku menganiaya korban dengan membacok tubuh korban dibagian pinggang dan tangan kiri korban dengan mengunakan sebilah parang yg mengakibatkan luka robek dan mengeluarkan darah karena perbuatan pelaku korban mengalami luka robek yang cukup parah sehingga pelaku dilarikan kerumah sakit Tiga Bersaudara Kampung pajak untuk perawatan medis.
Berdasarkan dari keterangan pelapor dan saksi Unit Reskrim Polsek Aek Natas Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi. SH. MH melakukan pencarian terhadap pelaku DWR dimana pada hari senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 13.00 Wib didapatkan impormasi bahwa keberadaan pelaku DWR berada di Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara tak butuh waktu lama hanya dalam waktu 3 jam unit Reskrim polsek Aek Natas berhasil menangkap pelaku penganiayaan saat di introgasi pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban Ilyasan Munthe selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Aek Natas untuk dimintai keterangan dan proses hukum selanjutnya.(Gunawan Tambunan)
Editor : Investigasi Mabes