FKPMI Sultra dan Masyarakat Nelayan palangga selatan menggruduk kantor PT GAP.

Foto Investigasi Mabes
FKPMI Sultra dan Masyarakat Nelayan palangga selatan menggruduk kantor PT GAP.
FKPMI Sultra dan Masyarakat Nelayan palangga selatan menggruduk kantor PT GAP.

InvestigasiMabes.com | Sulawesi  Tenggara - Di dampingi Tim advokasi dari FKPMI Sultra, sejumlah masyarakat nelayan mendatangi kantor PT. Generasi Agung Perkasa,dengan maksud mempertanyakan bagaimana realisasi dampak dan kerugian masyarakat nelayan yang di akibatkan dari dampak amdal PT GAP yang bermasalah, selasa, 23/07/2024 

Ibu wainta menyampaikan orasinya bahwa kami masyarakat nelayan pesisir Laut dengan adanya tambang di kampung kami, bukannya perusahaan hadir untuk mensejatrakan masyarakat,tetapi kami dihilangkan mata pencaharian kami yaitu tempat kami mencari nafkah untuk menghidupi anak anak kami, sudah menjadi lumpur dan debu, maka apakah lumpur dan debu sajalah yang akan kami makan, selain itu rumah rumah kami telah banjir.ungkapnya 

"Ardianto SH, mengatakan dalam orasinya bahwa PT GAP, dalam penerbitan amdalnya itu kami duga di buat di atas meja, para elite -elite politik dan penjilat dalam perusahaan, tuturnya 

Apakah perusahaan yang datang di wilayah kita cuman datang mengambil keuntungan dan makan di tanah kita sendiri dan telah merusak lingkungan hidup kita, dan akan membawa dampak hilang nya mata pencaharian masyarakat, tetap kita diamkan, tentunya tidak kita akan lawan perusahaan Ucapnya 

"Setelah beberapa Jam menyampaikan orasi tak satupun pihak perusahaan yang akan datang menemui para pendemo, akhirnya pendemo memaksa untuk masuk ke kantor perusahaan namun di halau oleh pihak kepolisian. 

Sempat terjadi ketegangan antara pendemo dan pihak perusahaan karena ada beberapa karyawan yang sempat ikut menghalau pihak pendemo yang berusaha masuk melewati portal security. 

Namun pihak pendemo menarik diri karena pihak derektur sedang tidak berada di tempat, karena ketua FKPMI, Sultra Ardianto SH, menolak untuk bertemu humas PT GAP karena dia anggap tidak punya kapasitas atau wewenang dalam pengambil kebijakan. Tuturnya 

Ardianto SH, mengajak semua masyarakat nelayan untuk menduduki kembali pihak perusahaan dalam beberapa hari kedepan, sampai tuntutan masyarakat nelayan terpenuhi, sambil kita tunggu perusahaan di panggil oleh DPRD kabupaten untuk Rapat dengar pendapat (RDP) guna untuk mempertanggung jawab kan Amdal nya. 

(Andriawan polingay)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini