Legalitas Tempat Fitness Dipertanyakan, sebagian Instansi, Bungkam

Foto Investigasi Mabes
Legalitas Tempat Fitness Dipertanyakan, sebagian Instansi, Bungkam
Legalitas Tempat Fitness Dipertanyakan, sebagian Instansi, Bungkam

InvestigasiMabes.com |Banyuwangi - Ramainya pemberitaan tempat fitness di kawasan Pantai Boom Marina Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur membawa pertanyaan serius tentang legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sejumlah instansi terkait tampaknya enggan memberikan jawaban yang jelas. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang di pertanyakan oleh tim media InvestigasiMabes.com Melalui pesan singkat what's, tetapi sebagian Dinas pilih bungkam, 

Pertama yang tim media ajukan, Apakah tempat fitnes Boom Marina ini memiliki izin operasional yang sah dari pemerintah?Untuk tempat usaha tersebut sudah memliki NIB dengan nomor induk berusaha An. AKRI IRAWAN 9120207602445 dengan KBLI 93116 fasilitas pusat kebugaran/Fitness Center. Yang telah diterbitkan secara otomatis oleh kementerian Investasi BKPM.

Untuk bangunan gedungnya belum mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) Sertifikat Laik Fungsi ( SLF)Jawab Dinas perijinan PLT Bapak Partana, S.Ap., M.Si. melalui pesan what's.

 "Partana" menambahkan Untuk PT pelindo properti sudah memiliki IPPT (Izin pemanfaatan Penggunaan Tanah) dan wajib mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sesuai dengan regulasi Permen ATR 13 tahun 2021 tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Jelasnya.

 Melalui DISPORA , usaha apapun setahu saya harus punya Nomor induk berusaha atau ijin usahanya di sistem perijinan.

Binaraga masuk Cabor di Koni.Harus dibedakan dulu terkait olahraga / dengan usaha dalam bidang olahraga.

Olahraga Sangat baik bila ada yang mengarahkan secara teknis,Ngomong usaha fitnes itukan banyak alat alatnya, ada trainer sepeda, angkat berat, dll.. kira kira ada nggak sertifikasi yang menjangkau semua nya

Harus proses ke arah sertifikasi. Karena kopetensi yang mengeluarkan lembaga tertentu,Masukan jenengan akan kami diskusikan dengan KONI dan KORMI, sebagai mitra dispora dalam bidang olahraga. Matur nuwun, ungkap BPK Alfin.

Melalui pesan what's, 

Terkait dugaan peredaran obat obatan jenis Steroid dan obat Perangsang lainya tanpa ijin peredarannya, Dinas kesehatan enggan memberikan tanggapan alias bungkam. Apakah mendapatkan izin dari Dinas Kesehatan? 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini