KABID bina marga PUPR Banyuwangi dengan sangat simpel memberikan jawaban bahwa Areal Boom yang dikelola PT Pelindo Properti sudah ada ijin operasional dan usaha kawasan.
Kejelasan Bentuk izin operasionalnya apa dan izin kawasan nya pakai IPPT atau KKPR?Dulu keluarnya IPPT dan IMB, jawab Pk Bayu melalui pesan what's.
Asumsi Publik , Apakah izin lingkungan sudah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku?
Tanpa izin lingkungan, bagaimana mungkin tempat ini bisa beroperasi.Apakah aturan hanya formalitas belaka.
Apakah tempat fitness ini memenuhi standar kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan
Jika standar kesehatan dan keselamatan diabaikan, siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan?
Apakah ada audit atau inspeksi rutin dari pihak berwenang terkait kebersihan dan keselamatan?Mengapa tidak ada audit atau inspeksi? Apakah pihak berwenang lalai atau sengaja membiarkan?Tanpa dokumentasi yang sah, operasi tempat fitness ini seharusnya dihentikan. Mengapa tidak ada tindakan tegas?
Apakah tempat fitness ini terdaftar dan membayar pajak secara benar dan tepat waktu?Jika tidak membayar pajak, berarti ada praktik bisnis ilegal yang dibiarkan.Di mana pengawas pajak?
Tanpa sertifikasi dan pelatihan, kompetensi manajemen diragukan. Apakah ini diabaikan demi keuntungan?
Editor : Investigasi Mabes