1. Waktu Keberadaan sawitnya paling sedikit 5 tahun sebelum terbitnya UUCK dilakukan melalui proses hukum yang sifatnya ultimum remidium. Penyelesaian persuasif dikedepankan sebelum pidana.
2. Sedangkan waktu keberadaan sawit dan lainnya setelah terbitnya UUCK penyelesaian dengan pasal pidana yang tertuang dalam UU Kehutanan, tutupnya.Berdasarkan hal tersebut, masyarakat meminta kepada Menteri Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi mengecek keberadaan dan asal-usul kawasan Hutan Lindung yang telah berubah menjadi perkampungan tersebut. Tim
Editor : Investigasi Mabes