Menteri Kehutanan Diminta untuk mengecek Kawasan Hutan Menjadi Perkampungan

Foto Investigasi Mabes
Menteri Kehutanan Diminta untuk mengecek Kawasan Hutan Menjadi Perkampungan
Menteri Kehutanan Diminta untuk mengecek Kawasan Hutan Menjadi Perkampungan

1. Waktu Keberadaan sawitnya paling sedikit 5 tahun sebelum terbitnya UUCK dilakukan melalui proses hukum yang sifatnya ultimum remidium. Penyelesaian persuasif dikedepankan sebelum pidana. 

2. ⁠Sedangkan waktu keberadaan sawit dan lainnya setelah terbitnya UUCK penyelesaian dengan pasal pidana yang tertuang dalam UU Kehutanan, tutupnya. 

Berdasarkan hal tersebut, masyarakat meminta kepada Menteri Kehutanan untuk turun langsung ke lokasi mengecek keberadaan dan asal-usul kawasan Hutan Lindung yang telah berubah menjadi perkampungan tersebut. Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini