"Jangan nanti anggaran habis tapi proyek berantakan" katanya.
Pembangunan/Peningkatan Jalan Semenisasi Lingkungan Pemukiman Kel. Tuah Madani 4, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru diduga juga dikerjakan asal jadi.
Pasalnya, pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 2.636.800.000 dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau tersebut, terdapat beberapa titik jalan yang telah retak-retak.
Bukan itu saja, bila diteliti dari papan/plank proyek, tidak ditemukan kapan dimulai dan selesainya proyek tersebut. Hanya tertulis "Waktu Pelaksanaan : 90 hari kalender". Dan, pada No. Kontrak : 623/PUPRPKPP /APBD/KTR-FISIK-PKU/211, tak tertulis bulan atau tahun kontrak proyek tersebut berlaku atau ditandatangani. Bahkan, berapa panjang dan lebar serta ketebalan semenisasi yang dikerjakan, tak dituliskan.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, saat dikonfirmasi Radar melalui pesan WhatsApp dan seluler belum menjawab.
"Masalah ini akan kami laporkan ke APH jika tidak ada tindak lanjut dari Kadis PU dan Kabid Perkim Riau" tegas Romi Sinaga.Kadis PU Arif dan Kabid Perkim, Khairul Rizal diminta untuk bertanggungjawab jika tidak pihak Forum Keluarga Besar Kejaksaan akan menyurati Kasi Pidsus Kejati Riau untuk melakukan pulbaket terhadap persoalan ini.
"Bisa saja kami akan laporkan masalah ini nantinya secara resmi" tutup Romi.
Ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Provinsi Riau Abdul Khair Ssos ketika dimintai tanggapan via WhatsApp terkait proyek Dinas PUPRPKPP Riau yang terindikasi menyimpang,mengatakan bahwa itu di Gas aja, jawabnya singkat. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes