JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Foto Investigasi Mabes
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

InvestigasiMabes.com | Jakarta -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam Siaran persnya pada hari Rabu 14 Agustus 2024, mengatakan bahwa Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 12 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. 

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Kaharuddin bin Kunnu dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

Kronologi bermula saat Tersangka Kaharuddin bin Kunnu pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 22.00 WITA yang sedang berada di Pasar Lambocca, Kecamatan Jukukang, Kabupaten Bantaeng didatangi oleh saksi Yangga (dalam berkas perkara terpisah) yang menawarkan sepeda motor Yamaha Nmax warna biru dengan harga Rp5.000.000 (lima juta rupiah), karena ditawari dengan harga murah dan Tersangka Kaharuddin bin Kunnu membutuhkan sepeda motor lalu Tersangka Kaharuddin bin Kunnu mencuri uang pinjaman untuk membeli sepeda motor dari saksi Yangga. Selanjutnya sepeda motor tersebut digunakan oleh Tersangka untuk menjaga dan merawat ternak di tempat Tersangka bekerja. 

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Tenriawaru, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Vidza Dwi Astariyani, S.H., M.H, dan Muh Aqsha Darma Putra. S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice. 

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. 

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Takalar mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H., M.H.,sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 11 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka: 

1. Tersangka Irman Firmansyah bin Masing dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. 

2. Tersangka Abd Azis bin Upa dari Kejaksaan Negeri Bantaeng, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman. 

3. Tersangka Agus Abdullah Als Agus dari Kejaksaan Negeri Buol, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini