Terkait Kasus WFC, KPK Diminta Perjelas Status 3 Mantan Pejabat Kampar

Foto Investigasi Mabes
Terkait Kasus WFC, KPK Diminta Perjelas Status 3 Mantan Pejabat Kampar
Terkait Kasus WFC, KPK Diminta Perjelas Status 3 Mantan Pejabat Kampar

Menurut Dedi, pemberian uang-uang itu dari proyek jembatan WFC. Dia menambahkan, selama tidak merugikan perusahaan dan tidak menghambat pelaksanaan pekerjaan, maka akan diberikan. 

Sebelum sidang berlangsung awal-awal 2021, dalam keadaan terseret kasus WFC, pada September 2018 Indra Pomi malah hijrah dari Kampar ke Kota Pekanbaru, dengan Jabatan cukup cemerlang, yakni selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR). 

Lalu, pada Februari 2021, sidang perdana kasus korupsi WFC pun berlangsung. Seperti yang sudah disebutkan, pada persidangan perdana, JPU KPK menyebut, perbuatan terdakwa Adnan dan terdakwa I Ketut Suarbawa bersama-sama dengan Jefry Noer, Indra Pomi Nasution dan Firjan Taufan bertentangan dengan ketentuan hukum. 

Sebelumnya Tiga mantan pejabat tinggi di Kabupaten Kampar telah dipanggil penyidik KPK terkait kasus korupsi pembangunan Jembatan Water Front City (WTC) Bangkinang, diantaranya Jefry Noer, mantan Bupati Kampar Periode tahun 2011-2016, Indra Pomi Nasution, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan tahun 2015-2016 dan Ahmad Fikri, S.Ag, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar tahun 2014. 

Pemeriksaan ketiga mantan pejabat tinggi Kabupten Kampar tahun 2011-2016 itu, dilakukan penyidik KPK di Markas Kepolisian Daerah Provinsi Riau, Jalan Jend Sudirman No.235/ Jalan Pattimura Kota Pekanbaru, Riau pada hari Kamis 21 Januari 2021. 

Dijelaskan Ruslan bahwa dalam sejumlah fakta persidangan dan isi pledoi, terdakwa meminta agar pihak lain diseret dalam kasus Jembatan WFC Kampar yang ditangani komisi antirasuah tersebut. 

"Jika KPK betul-betul menegakkan hukum, maka harus memenuhi keadilan dan kepastian hukum yang harus diwujudkan, siapapun yg diduga terlibat maka harus diusut," ujarnya. 

Menurut Ruslan, dugaan keterlibatan para pihak yang terungkap dipersidangan dan dalam amar putusan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua primer Jaksa KPK. 

Mestinya KPK menindaklanjuti apalagi itu sudah menjadi fakta hukum dan penyidik harus memproses lebih lanjut, tidak boleh terhenti pada sebagian saja yang terkesan hanya ditumbalkan. Jika belum dilanjutkan keseluruhan proses hukum belum terang benderang dan belum tuntas, ini sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum. Penyidik kalau diam atau berhenti sampai disitu ini diduga tebang pilih pengusut kasus tersebut. Guna menepis suara minor tersebut, maka KPK harus melanjutkan proses hukum terutama terhadap fakta persidangan, ucap Ruslan. 

Sementara Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi via WhatsApp menjawab bahwa secara normatif. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini