Semua informasi di Sidang dapat dilaporkan oleh JPU KPK kepada Pimpinan melalui mekanisme Laporan Pengembangan Penuntutan / Persidangan. Setelah itu akan ditentukan tindak lanjut dari Laporan tersebut apakah akan dilakukan Penyelidikan/Penyidikan baru atau tindakan lain. Ef
Editor : Investigasi MabesTerkait Kasus WFC, KPK Diminta Perjelas Status 3 Mantan Pejabat Kampar
Penulis: Investigasi Mabes
| 115 klik
Berita Terkait