InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Adanya pemberitaan di beberapa Media tentang Operasi Penegakan Hukum Terhadap Ilegal Logging Polres Kampar Tak Membuat Mafia Kayu Jera, Sawmil Wasliem, Immas, dan Zoel Masih Beroperasi.
Dalam pemberitaan itu menyebutkan Polda Riau gencar melakukan operasi dan razia terhadap pelaku illegal logging, tindakan tegas ini tampaknya belum memberikan efek jera bagi para mafia kayu.
Namun, meski ada penegakan hukum, aktivitas illegal di wilayah hukum Polres Kampar tetap berlangsung. Sawmill yang dikenal sebagai Sawmill Wasliem, Sawmill Immas, dan Sawmill Zoel yang terletak di Jalan Bupati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, masih terus mengolah kayu log yang diduga ilegal.
Kayu log yang diolah diduga kuat berasal dari kawasan hutan negara maupun hutan lindung, yang seharusnya dilindungi oleh negara dan masyarakat global demi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, serta untuk mencegah dampak negatif akibat perusakan hutan, yang menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pihak-pihak tertentu yang melindungi para pelaku ilegal logging tersebut.
Untuk menjawab pertanyaan dan kekhawatiran masyarakat tersebut, Kapolsek Tambang AKP Asril Syahputra, SH dan jajaran langsung turun ke lokasi yang dituduhkan tidak memiliki izin tersebut.
Dari ke tiga Sawmill yang diberitakan tersebut, yaitu Sawmill Waslim, Sawmill Zoel memiliki izin, dan Sawmill Immas yang berada didepannya tidak ada izin, dan itupun sudah tutup ujar Kapolsek.Setelah dicek dokumen-dokumen yang diperlihatkan, ternyata tidak ada Sawmill Waslim, yang ada itu adalah Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) An. Syamsuar. Semua surat-suratnya ada diperlihatkan kepada kita.
Terkait tudingan kayu yang diolah berasal dari kawasan Hutan Negara maupun Hutan Lindung itu terbantahkan dengan dokumen yang ada, diantaranya ;
1. Surat dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan perihal Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan (SIRPBBPHH).
2. Surat Pernyataan Usaha Mikro Atau Usaha Kecil Terkait Tata Ruang.
Editor : Investigasi Mabes