Selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau gunting dan baju korban yang bersimbah dara menjadi alat bukti terjadi pembunuhan.
Dalam Hal ini pelaku akan di kenakan pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman 7 tahun.penjara.ungkapnya Kasat Reskrim polres Muaro Jambi.
Editor : Investigasi Mabes