Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pelaku pengangkut BBM dapat dipidana.Bagi Pembelian untuk Dijual Kembali, jika pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar tersebut ditujukan untuk menjual kembali BBM tersebut, Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”) mengatur bahwa:
Pelaku Usaha dapat melakukan penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu jika digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan Barang untuk didistribusikan.BBM sendiri tergolong sebagai barang penting, yaitu barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.[3] Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.Dalam hal ini, SR yang diduga tidak memiliki ijin usaha BBM, atas dugaan penimbunan dan pengangkutan BBM jenis pertalite menjual ke pengecer agar Aparat penegak hukum dapat menindak para pelaku BBM ilegal yang marak terjadi di wilayah hukum Polsek Wahau dan Kombeng, agar masyarakat pemakai kendaraan baik masyarakat setempat dan pemakai kendaraan yang melintas di jalan Poros Wahau dan Kombeng dapat juga melakukan pengisian di SPBU.Red / Tim
Editor : Investigasi Mabes