Pengubahsuaian Rumah Jabatan Wawako Untuk Kepentingan Strategis Daerah Dipertanyakan

Foto Investigasi Mabes
Pengubahsuaian Rumah Jabatan Wawako Untuk Kepentingan Strategis Daerah Dipertanyakan
Pengubahsuaian Rumah Jabatan Wawako Untuk Kepentingan Strategis Daerah Dipertanyakan

InvesestigasiMabes.com | Pekanbaru -  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya diberikan Fasilitas-fasilitas, termasuk Rumah Jabatan yang dibiayai APBD. 

Namun disayangkan, Rumah Jabatan Wawako Pekanbaru yang sudah dibangun tidak pernah ditempati dan sekarang berubah fungsi menjadi pusat UMKM dibawah naungan Dekranasda Kota Pekanbaru. 

Penggunaan dan perubahan fungsi Rumah Negara/Rumah Jabatan Wawako tersebut jelas menyalahi aturan, ini bukan Program Strategi Daerah, tapi itu program Pj Walikota zamannya si Uun (Muflihun), mana dasar UU atau Perda yang menyatakan strategis, ini bukan Gedung Dekranasda, karena Dekranasda bukan OPD, dan Dekranasda tidak boleh pinjam pakai gedung, perubahan fungsi gedung khususnya Rumah Jabatan Negara wajib berdasarkan kajian dan persetujuan Walikota dan/atau DPRD ungkap sumber yang tidak bersedia identitasnya dicantumkan. Ini perlu untuk dipertanyakan kepada DPRD nya maupun Walikota ujarnya. 

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya bahwa Kegiatan Rehabilitasi dan perubahan fungsi Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Walikota Pekanbaru menjadi Gedung Pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru tahun 2023 dengan total anggaran sebesar Rp.6.000.000.000,- namun terealisasi senilai Rp.4.000.000.000 dan Kegiatan Pengubahsuaian Bangunan Gedung Untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, Pekerjaan Renovasi Gedung Dekranasda (Lanjutan) yang berlokasi di Jalan Arifin Ahmad dengan No. Kontrak 07.04/SP/APBD/E-PURCHASING/KONSTRUKSI/PUPR-CK/III/2024 Tanggal 29 Maret 2024 yang di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. AGAFIA dengan nilai kontrak Rp. 2.951.075.000,00 diduga menyalahi peraturan perundang-undangan. 

Kadis PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah sebagai penanggung jawab kegiatan ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. 

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi, dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan sebagai pelaksana pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan APBD, ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis juga belum memberikan jawaban. 

Untuk diketahui bahwa Pengadaan Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Walikota Pekanbaru sangat diperlukan dalam menunjang pelaksanaan tugas fungsi pejabat negara, sehingga Pemerintah Kota Pekanbaru melaksanakan pengadaan rumah jabatan wakil walikota dengan cara pengadaan tanah dan pembangunan fisik berdasarkan Perda APBD Tahun 2005 / Tahun 2006, apapun alasannya rumah negara golongan I Jabatan Wakil Walikota tidak dapat dilakukan perubahan status dan fungsinya menjadi UMKM dan Gedung Dekranasda. 

Perubahan Fungsi Rumah Jabatan Wakil Walikota Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad menjadi Gedung Pusat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Pekanbaru pada tahun 2023, dan Kegiatan Pengubahsuaian menjadi Gedung Dekranasda jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan, diantaranya : 

1. Pasal 3 ayat 1 huruf a, Pasal 7, Pasal 8 ayat 3 dan 6, Pasal 11 Perpres Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara. 

2. Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/Prt/M/2008 tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini