3. Pasal 5, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Apalagi diketahui bahwa Dekranasda tidak termasuk kedalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga tidak termasuk bagian dari katagori Rumah Negara.
Berdasarkan hal tersebut Sekretaris Daerah dan Kadis PUPR Kota Pekanbaru terindikasi melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena melakukan Penyalahgunaan Jabatan dan Kewenangannya dengan sengaja sebagai Pejabat Pemerintahan melakukan PELANGGARAN ketentuan:
* Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 Tentang Rumah Negara.
* Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
* Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.* Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 17/PRT/M/2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Teknis, Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, Dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara.
Untuk itu Penjabat Walikota Pekanbaru dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya yang melakukan tindakan kesewenang-wenangan dengan melanggar peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan prinsip sebagai Apatur Sipil Negara, dan jika tidak dievaluasi ini akan bermuara pada penegakan hukum. (Tim)
Editor : Investigasi Mabes