Terkait Surat Dinas KPU RI, Ini kata Jarwo

Foto Investigasi Mabes
Terkait Surat Dinas KPU RI, Ini kata Jarwo
Terkait Surat Dinas KPU RI, Ini kata Jarwo

Apabila pasangan calon yang mendaftar dalam masa perpanjangan tidak menerima formulir tanda terima pendaftaran (BA.Tanda.Terima KWK), maka KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu guna memastikan kelancaran proses pendaftaran dan penanganan dugaan pelanggaran. 

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerima dokumen pendaftaran dari pasangan calon baru akan melakukan penelitian administrasi lebih lanjut. 

Semua proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, sebagaimana diubah oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. 

KPU juga mengingatkan bahwa semua KPU daerah wajib melaporkan pelaksanaan keputusan ini kepada KPU Pusat. 

Keputusan ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam proses pendaftaran calon, khususnya di daerah dengan satu pasangan calon, serta menjaga integritas proses Pilkada yang akan datang. 

Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro saat dihubungi, Kamis 12 September 2024, membenarkan adanya surat tersebut, Namun pihaknya masih mau berkoordinasi dengan KPU. 

"Ya benar surat itu ditandatangani oleh ketua KPU RI saat ini kami sedang melakukan Koordinasi," Kata Jarwo (Rusman Ali)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini